REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pertemuan para kepala desa se-Kecamatan Adonara Timur digelar untuk meredakan konflik antara warga Desa Narasaosina dan Dusun Bele di Kabupaten Flores Timur. Forum tersebut berlangsung pada Senin (16/3/2026) atas inisiatif Asosiasi Kepala Desa Adonara Timur.
Pertemuan ini mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan lokal agar situasi keamanan di wilayah Adonara Timur tetap kondusif. Para kepala desa juga mengajak masyarakat di masing-masing wilayah menahan diri serta tidak terlibat dalam ketegangan yang terjadi.
Wakapolres Flores Timur Kompol Ketut Mastina hadir dalam forum tersebut mewakili kepolisian.
Baca Juga: Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang
Kehadiran aparat kepolisian dimaksudkan untuk mendukung langkah penyelesaian konflik secara damai dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, asosiasi kepala desa membentuk dua kelompok yang akan mendatangi pihak-pihak yang berselisih untuk membuka ruang dialog serta mencari jalan damai.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado mengapresiasi langkah para kepala desa yang terlibat aktif menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Eliezer menjelaskan partisipasi pemerintah desa sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Menurut dia, pendekatan dialog serta kearifan lokal dapat membantu masyarakat tidak mudah terpancing provokasi dan memberi ruang bagi penyelesaian konflik melalui jalur adat maupun hukum.
Sementara itu, pengamat hukum sekaligus advokat asal Adonara, Matheus Mamun Sare, S.H, menilai pertemuan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang terjadi di wilayah adat Nara Saosina.
Baca Juga: Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Ia menyampaikan konflik yang muncul bukan semata persoalan antara dua wilayah administratif desa.
Menurut Matheus, persoalan bermula dari dugaan perampasan dan pengalihan lahan ulayat Nara Saosina oleh salah satu oknum warga Dusun Bele yang kemudian melakukan transaksi jual beli tanah kepada pihak lain untuk pembangunan koperasi.
Ia menjelaskan dalam prinsip adat Adonara atau Ad’Anara, setiap orang diperbolehkan datang dan menetap di wilayah ulayat.
Baca Juga: Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Namun, transaksi jual beli tanah ulayat tidak diperkenankan karena lahan tersebut berada dalam penguasaan suku pemilik adat secara turun-temurun.
Matheus menuturkan para penguasa ulayat dan tetua adat sebelumnya bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme adat setelah perayaan Idul Fitri, sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Namun sebelum proses adat dilaksanakan, menurut dia, terjadi penyerangan dan pembakaran yang melibatkan sejumlah oknum pada 6 Maret 2026.
Artikel Terkait
Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Polisi Bubarkan Pesta Wisuda Mahasiswa IAKN Kupang Dini Hari di Naimata, Ini Alasannya
Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang