Baca Juga: Hujan Intensitas Tinggi Picu Longsor di Ende, Jalur Roa–Detusoko Berstatus Rawan
Ia menilai peristiwa tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya dan dipicu provokasi dari pihak tertentu sehingga memperkeruh situasi masyarakat adat di wilayah Lewo Nara.
Meski demikian, penguasa ulayat bersama para tetua adat dan masyarakat adat Ad’Anara tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme adat terhadap sengketa hak atas tanah.
Di sisi lain, Matheus menyampaikan setiap tindakan yang berkaitan dengan kekerasan, perusakan, atau pembakaran harus tetap diproses melalui jalur hukum pidana sesuai ketentuan hukum nasional.
Baca Juga: MBG di Sumba Timur Belum Masif, Kekurangan Mitra dan Jarak Sekolah Jadi Hambatan
Ia juga mengharapkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif di Kabupaten Flores Timur memfasilitasi penyelesaian konflik melalui ruang adat Ad’Anara dengan melibatkan para tetua adat yang memahami sejarah wilayah tersebut.
Menurut Matheus, langkah tersebut diperlukan untuk memutus rantai konflik agraria yang berulang di wilayah Adonara sekaligus menjaga kehidupan masyarakat adat yang harmonis di masa mendatang.
Artikel Terkait
Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Polisi Bubarkan Pesta Wisuda Mahasiswa IAKN Kupang Dini Hari di Naimata, Ini Alasannya
Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang