REPORTASENTT.COM, KUPANG- Bupati Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada setelah pelantikan dinilai tidak sesuai prosedur dan mendapat teguran dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Keputusan ini membatalkan pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda yang sebelumnya ditetapkan lewat SK Nomor 168/KEP/HK/2026 pada 6 Maret 2026.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Parera, menjelaskan pelantikan tersebut belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan dilakukan sebelum seluruh prosedur terpenuhi, termasuk koordinasi dengan gubernur sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Prisila dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (17/3/2026).
Ia menyebut, pengangkatan Sekda harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban koordinasi dengan gubernur.
Selain itu, masa berlaku pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2026. Perpanjangan pertimbangan teknis memang telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, namun belum diikuti koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan kepastian hukum jabatan Sekda, karena berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Prisila.
Pemerintah Kabupaten Ngada kemudian melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pencabutan keputusan pengangkatan Sekda.
Prisila mengatakan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tertanggal 6 Maret 2026 mengenai pembatalan keputusan Bupati Ngada.
Baca Juga: Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Artikel Terkait
Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang
Pertemuan Kepala Desa Bahas Konflik Adonara Timur, Pengamat Hukum Sampaikan Tanggapan Berbasis Adat dan Hukum Positif
Viral Label Harga Menu Makan Bergizi Gratis di Cianjur, Roti Dijual Rp3.500 dalam Paket MBG Padahal Harga Warung Sekitar Rp1.000