“Kesepakatan bersama menghasilkan keputusan untuk mencabut SK pengangkatan Sekda yang sebelumnya telah diterbitkan,” kata dia.
Setelah pencabutan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan penjabat (Pj) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda kepada gubernur. Usulan tersebut merujuk pada rekomendasi dari Kepala BKN.
Menurut Prisila, proses ini diharapkan menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ngada.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, serta masyarakat yang mengikuti proses tersebut.
“Situasi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Prisila.
Artikel Terkait
Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang
Pertemuan Kepala Desa Bahas Konflik Adonara Timur, Pengamat Hukum Sampaikan Tanggapan Berbasis Adat dan Hukum Positif
Viral Label Harga Menu Makan Bergizi Gratis di Cianjur, Roti Dijual Rp3.500 dalam Paket MBG Padahal Harga Warung Sekitar Rp1.000