Di Balik Sunyi Komnas HAM: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Diperkecil Jadi Kriminal Biasa

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:49 WIB
Andrie Yunus/ bacround foto TNI ilustrasi.
Andrie Yunus/ bacround foto TNI ilustrasi.

 

Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat

“Kami khawatir muncul efek takut bagi para pembela HAM lainnya. Ini bisa menghambat kerja-kerja advokasi dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Mafirion menegaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM memiliki arti strategis, baik secara hukum maupun moral. Penetapan tersebut dinilai menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif, termasuk pemulihan korban.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” katanya.

 

Baca Juga: Jejak Digital Terbongkar: SKCK ADO Dibatalkan, Sistem Big Data Polda NTT Ungkap Celah hingga Gugurkan Status Prajurit


Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk mendorong pengungkapan aktor di balik layar, sekaligus menjamin pemulihan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.

Mafirion meminta Komnas HAM segera mengambil langkah tegas dan proaktif agar kasus ini tidak tereduksi menjadi tindak pidana biasa.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” ucap Mafirion.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X