Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat
“Kami khawatir muncul efek takut bagi para pembela HAM lainnya. Ini bisa menghambat kerja-kerja advokasi dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Mafirion menegaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM memiliki arti strategis, baik secara hukum maupun moral. Penetapan tersebut dinilai menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif, termasuk pemulihan korban.
“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk mendorong pengungkapan aktor di balik layar, sekaligus menjamin pemulihan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.
Mafirion meminta Komnas HAM segera mengambil langkah tegas dan proaktif agar kasus ini tidak tereduksi menjadi tindak pidana biasa.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” ucap Mafirion.
Artikel Terkait
Dugaan Eksploitasi di Balik Hiburan Malam, Tim Zero Polda NTT Telusuri Langsung di Kupang
Di Balik Pengamanan Semana Santa: Latpraops Jadi Kunci Strategi Polda NTT
Diskon Tiket PELNI Diminati Luas, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Kuota
Pengamanan Diperketat di Larantuka, Polisi Intensifkan Patroli Jelang Semana Santa 2026
Patroli Tengah Malam di Larantuka: Polisi dan Brimob Sisir Kapela, Antisipasi Gangguan Semana Santa 2026