Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 9 April 2026 | 17:55 WIB
Foto ilustrasi polisi borgol tangan terduga pelaku. (Foto by One Picai)
Foto ilustrasi polisi borgol tangan terduga pelaku. (Foto by One Picai)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Upaya pelarian seorang pria berinisial A.S. berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pria tersebut diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT tertanggal 15 Januari 2025 yang disampaikan korban.

 

Baca Juga: RKPD 2027: Strategi Manggarai Timur Dorong Pertumbuhan Berkualitas

 

Penanganan dilakukan oleh penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk. Dalam proses penyelidikan, pelaku meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih satu tahun.

Selama pelarian, pelaku tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.

Aparat kemudian melakukan pelacakan intensif hingga memperoleh informasi lokasi keberadaan pelaku.

 

Baca Juga: Helm Peserta Seleksi Polri Dicuri di Area Mapolresta Kupang Kota, Pelaku Dibekuk Hitungan Jam



Perkembangan penting terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi pelaku berada di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tim yang dipimpin IPDA Maksimus Banase bergerak menuju lokasi. Pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di dalam truk yang terparkir di area pasar.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke kantor Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lanjutan.

 

Baca Juga: Satpam BRI Ajibarang Padamkan Minibus Terbakar, Aksi Sigap Disorot di Tengah Sorotan Respons Lambat Kebakaran di SPBU Semarang

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X