REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat Polresta Kupang Kota mengamankan seorang remaja berinisial RA (16) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang, Jumat (10/4/2026).
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim setelah menindaklanjuti laporan korban berinisial MI terkait kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Kelurahan Kayu Putih pada Selasa (24/3/2026) dini hari.
Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah, ketika korban berada di dalam rumah selama sekitar 30 menit.
Kasat Reskrim Jumpatua Simanjorang menjelaskan, informasi masyarakat mengarah pada keberadaan kendaraan di Kelurahan Oesapa.
Di lokasi itu, terduga pelaku sempat dikejar warga hingga hampir menjadi sasaran amuk massa.
“Anggota kami bergerak ke Jalan Terusan Timor Raya untuk mengamankan terduga pelaku yang hampir menjadi sasaran warga. Situasi berhasil dikendalikan, lalu yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta,” kata Jumpatua dilansir TBN Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Terungkap! Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Jadikan Penipuan sebagai Mata Pencaharian
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya.
Sepeda motor hasil curian digunakan untuk keperluan transportasi sehari-hari.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial RK yang kini masih dalam pencarian.
Baca Juga: Lapangan Desa Diserobot Proyek Koperasi Merah Putih, Warga Lembur dan Suku Weru di Manggarai Timur Turun Tangan
“Tim masih mengejar satu rekan terduga pelaku. Identitas sudah diketahui. Proses hukum terhadap RA mengikuti sistem peradilan pidana anak,” ujar Jumpatua.
Satu unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan serta menyiapkan gelar perkara untuk penetapan status hukum dan penyitaan resmi.
Artikel Terkait
Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang
Jejak Perdagangan Komodo ke Thailand Terbongkar, Jaringan Lintas Daerah Disergap di Manggarai Timur
PELNI Lampaui Target Angkutan Lebaran 2026, Penumpang Tembus 652 Ribu
Terungkap! Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Jadikan Penipuan sebagai Mata Pencaharian
Konflik PHK di RS Bukit Lewoleba: Aturan Yayasan vs UU Ketenagakerjaan, Mediasi Berjalan Tanpa Kesepakatan