Konflik PHK di RS Bukit Lewoleba: Aturan Yayasan vs UU Ketenagakerjaan, Mediasi Berjalan Tanpa Kesepakatan

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Sabtu, 11 April 2026 | 17:16 WIB
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)

 


REPORTASENTT.COM, LEMBATA- Mediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di RS Bukit Lewoleba berlangsung secara virtual pada Jumat (10/4/2026) pukul 10.00 WITA tanpa menghasilkan kesepakatan.

Proses ini melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, pejabat pengawas tenaga kerja, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka sebagai pemberi kerja, serta pekerja Agustina Sabu Beda.

Pengawas tenaga kerja, Piter Payong, menyampaikan belum ada kesepakatan terkait acuan perhitungan hak pekerja.

 

Baca Juga: Terungkap! Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Jadikan Penipuan sebagai Mata Pencaharian

 

Di sisi lain, mediator hubungan industrial Provinsi NTT, Yehezkiel Mboro, mendorong para pihak segera merumuskan kesepakatan bersama sebelum pertemuan lanjutan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai.

Dalam sidang, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka yang menaungi RS Bukit Lewoleba memaparkan dasar penerbitan surat skorsing terhadap Agustina Sabu Beda.

Yayasan merujuk pada aturan internal Pasal 23 poin 3 yang mengatur sanksi bagi karyawan terkait pelanggaran norma hubungan pribadi.

 

Baca Juga: PELNI Lampaui Target Angkutan Lebaran 2026, Penumpang Tembus 652 Ribu

Mediator kemudian menilai penjelasan yayasan belum memuat alasan rinci, sehingga berdampak pada kepastian dan rasa keadilan bagi pekerja.

Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menempatkan regulasi internal lembaga harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta mendapat pengesahan dari kementerian terkait.

Perbedaan pandangan juga muncul dalam mekanisme perhitungan hak pekerja. Pengawas tenaga kerja menjelaskan pendekatan berdasarkan peraturan pemerintah, sementara kuasa hukum pekerja menekankan rujukan pada Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai dasar utama.

 

Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang

Kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam memahami hierarki peraturan perundang-undangan, terutama ketika peraturan pemerintah dinilai tidak dapat mengesampingkan undang-undang.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X