Driver Ojek Online di Labuan Bajo Dianiaya Saat Jemput Penumpang, Pelaku Diburu Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Nasib nahas dialami DD (41), mitra pengemudi ojek online di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Ia menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal saat menjemput penumpang di Jalan Yohanes Sehadun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Senin (13/4/2026).

Peristiwa sekitar pukul 13.35 Wita itu telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT.

 

Baca Juga: Tawuran Pelajar Kembali Terjadi, Polisi Amankan 11 Siswa di Kota Kupang



Insiden bermula saat DD menerima pesanan melalui aplikasi dan tiba di depan sebuah gerai ritel untuk menjemput penumpang.

Setelah penumpang naik ke sepeda motor, sejumlah orang mendekat dan situasi berubah tegang.

Para pelaku kemudian mencabut kunci motor secara paksa dan memaksa korban turun. DD mengalami tindakan kekerasan fisik saat berupaya mempertahankan diri.

 

Baca Juga: Bripka Alexandrea Riberu Ditemukan Tak Bernyawa di Pospol Mano, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai Timur



“Saya dicekik dari belakang, terasa sakit sekali. Saya berusaha melepaskan diri,” kata DD saat memberikan keterangan kepada polisi.

Serangan berlanjut ketika salah satu pelaku menendang bagian perut korban hingga terjatuh ke badan jalan.

Dalam kondisi tergeletak, korban kembali dipukul di bagian kepala saat mencoba berdiri, meski masih mengenakan helm pelindung.

 

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW

Usai kejadian, DD bersama saksi berinisial AM dan GM melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Penyidik juga telah menerbitkan surat pengantar visum nomor B/994/IV/2026/NTT/Res.Mabar untuk mendokumentasikan luka korban.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, membenarkan laporan tersebut. Polisi masih mendalami kasus dan memburu pelaku yang terlibat.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X