Kapolresta Kupang Kota Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Penanganan Perkara Satreskrim

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 3 Mei 2026 | 19:58 WIB
Kapolresta Kupang Kota berdialog dengan perwakilan aliansi mahasiswa saat audiensi membahas transparansi penanganan perkara di ruang Satreskrim. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kapolresta Kupang Kota berdialog dengan perwakilan aliansi mahasiswa saat audiensi membahas transparansi penanganan perkara di ruang Satreskrim. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim, Kamis (30/4/2026) pagi.

Pertemuan membahas aspirasi mahasiswa terkait proses penanganan sejumlah perkara yang sedang berjalan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari hadir bersama Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Kasat Intelkam AKP Gaspar Kopong Keda, dan Kanit PPA Ipda Dedy Manuain.

 

Baca Juga: Diduga Aniaya Warga di Soe, Pria di TTS Diamankan Polisi Usai Laporan Masuk ke Call Center 110



Aliansi mahasiswa terdiri atas BEM STIKUM, IKAMAS, dan GMF. Mereka menyampaikan harapan agar setiap perkara diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Djoko menjelaskan seluruh tahapan penyidikan memiliki prosedur administrasi yang ketat. “Setiap pemeriksaan saksi, tersangka, maupun ahli dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP sebagai dokumen resmi penyidikan,” kata Djoko.

Ia juga memaparkan perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam proses hukum pidana. Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk menemukan ada tidaknya dugaan tindak pidana, sedangkan gelar perkara menjadi forum evaluasi hasil penanganan perkara.

 

Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar

“Melalui gelar perkara, penyidik menilai kecukupan alat bukti dan menentukan tindak lanjut secara objektif, apakah dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan sesuai aturan,” kata Djoko.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis.

Kepolisian dan mahasiswa sepakat menjaga komunikasi terbuka agar penanganan perkara dapat dipahami publik secara utuh pada bagian akhir pertemuan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X