REPORTASENTT.COM, ROTE NDAO- Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi itu, polisi menyita 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar dari rumah seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kamis (30/4/2026) sore.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao sekitar pukul 15.20 WITA.
Baca Juga: Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal
Petugas menemukan ribuan liter solar tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan penindakan tersebut. Menurut dia, barang bukti terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan enam drum plastik.
“Benar, solar yang diamankan merupakan BBM subsidi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan barang bukti ditemukan di rumah RBM,” kata Derven saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Baca Juga: Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga menelusuri asal-usul BBM serta kemungkinan jalur distribusi yang terlibat.
Berdasarkan penelusuran awal, solar itu diduga diangkut menggunakan sebuah truk menuju rumah RBM. Sopir truk berinisial YD mengaku mengantar muatan tersebut ke lokasi.
“Iya, saya antar solar ke rumah RBM sore tadi. Untuk jumlah pastinya saya kurang tahu. Sekarang kami berada di Polres untuk diperiksa,” kata YD.
Baca Juga: ASN Malaka Diduga Intimidasi Wartawan, Hina Profesi Jurnalis dan Ancam Penjara
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao masih mendalami motif penimbunan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan perhatian penuh terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: GMNI Sikka Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an, Kredibilitas Penegakan Hukum Dipertanyakan
“Kami memberi atensi terhadap kasus ini. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan,” kata Henry.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao karena BBM subsidi merupakan kebutuhan penting bagi warga.
Artikel Terkait
Sejarah Hari Buruh Internasional di Indonesia: Dari Perjuangan Pekerja hingga Resmi Menjadi Hari Libur Nasional
ASN Malaka Diduga Intimidasi Wartawan, Hina Profesi Jurnalis dan Ancam Penjara
Audiensi Sengketa Lahan Neleblolon, Bupati Flotim Minta Warga Tempuh Jalur Adat dan Damai
Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan
Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal