REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Satreskrim Polres Belu melimpahkan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Belu. Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka berinisial PK masih menunggu perkembangan fakta persidangan setelah muncul perubahan keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan tambahan.
Pelimpahan tahap II terhadap tersangka RM dan RS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penanganan perkara tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Baca Juga: Tim Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Pemuda di Waioti, Paket Ternyata Berisi Gula Bubuk
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional Polri.
“Kami memastikan setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Pelimpahan tersangka RM dan RS menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Henry.
Perkembangan berbeda terjadi dalam penanganan perkara terhadap tersangka PK.
Penyidik bersama Kejaksaan Negeri Belu menggelar perkara pada 4 Mei 2026 setelah korban memberikan keterangan tambahan yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan pendampingan orang tua dan pihak perlindungan anak. Penyidik kemudian menelaah kembali kesesuaian unsur pidana dan penerapan pasal terhadap PK.
Polres Belu juga mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap PK karena masa penahanannya berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu perkembangan fakta hukum dalam persidangan RM dan RS.
Menurut Henry, penyidik dan jaksa masih mencermati sejumlah fakta persidangan untuk memperkuat alat bukti serta mencocokkan dengan keterangan awal yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
“Keputusan menunggu fakta persidangan dilakukan agar proses penegakan hukum tetap objektif dan sesuai fakta hukum yang berkembang,” kata Henry.
Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo
Polda NTT menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak korban dalam setiap tahapan proses hukum.
Artikel Terkait
Aksi Emosional di Kupang, Suami Bakar Pakaian Istri dan Ancam Bunuh, Situasi Berhasil Dikendalikan
Kematian Wanita Muda Asal Karawang di Tempat Hiburan Labuan Bajo Diselidiki Polisi
Karyawan Honorer di Lembor Ditetapkan Tersangka, Diduga Bujuk Korban dengan Mi Instan
Polres Sikka Kejar Kasus TPPO hingga Jawa Barat, Kesaksian Korban Ungkap Dugaan Eksploitasi Sistematis
Tim Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Pemuda di Waioti, Paket Ternyata Berisi Gula Bubuk