Fakta Baru Kasus Anak di Belu: Keterangan Korban Berubah, Penyidik Tahan Langkah terhadap PK

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 7 Mei 2026 | 21:35 WIB
Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi.

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Satreskrim Polres Belu melimpahkan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Belu. Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka berinisial PK masih menunggu perkembangan fakta persidangan setelah muncul perubahan keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan tambahan.

Pelimpahan tahap II terhadap tersangka RM dan RS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan perkara tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

 

Baca Juga: Tim Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Pemuda di Waioti, Paket Ternyata Berisi Gula Bubuk



Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional Polri.

“Kami memastikan setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Pelimpahan tersangka RM dan RS menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Henry.

Perkembangan berbeda terjadi dalam penanganan perkara terhadap tersangka PK.

 

Baca Juga: Polres Sikka Kejar Kasus TPPO hingga Jawa Barat, Kesaksian Korban Ungkap Dugaan Eksploitasi Sistematis

 

Penyidik bersama Kejaksaan Negeri Belu menggelar perkara pada 4 Mei 2026 setelah korban memberikan keterangan tambahan yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan pendampingan orang tua dan pihak perlindungan anak. Penyidik kemudian menelaah kembali kesesuaian unsur pidana dan penerapan pasal terhadap PK.

Polres Belu juga mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap PK karena masa penahanannya berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo

Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu perkembangan fakta hukum dalam persidangan RM dan RS.

Menurut Henry, penyidik dan jaksa masih mencermati sejumlah fakta persidangan untuk memperkuat alat bukti serta mencocokkan dengan keterangan awal yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Keputusan menunggu fakta persidangan dilakukan agar proses penegakan hukum tetap objektif dan sesuai fakta hukum yang berkembang,” kata Henry.

 

Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo

Polda NTT menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak korban dalam setiap tahapan proses hukum.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X