Aksi Emosional di Kupang, Suami Bakar Pakaian Istri dan Ancam Bunuh, Situasi Berhasil Dikendalikan

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 6 Mei 2026 | 19:15 WIB
Inilah sisa pakaian yang dibakar dalam peristiwa di Kelurahan Namosain, Kupang, menjadi barang bukti penanganan kasus pengrusakan dan ancaman rumah tangga. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Inilah sisa pakaian yang dibakar dalam peristiwa di Kelurahan Namosain, Kupang, menjadi barang bukti penanganan kasus pengrusakan dan ancaman rumah tangga. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat kepolisian merespons cepat laporan dugaan pengrusakan disertai ancaman kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (6/5/2026).

Peristiwa terjadi di RT 05 RW 03 setelah seorang ibu rumah tangga berinisial SL (34) melaporkan melalui sambungan WhatsApp terkait pembakaran pakaian miliknya dan anaknya.

Terduga pelaku merupakan suaminya, EN.

 

Baca Juga: Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Ende Sasar Camat Lewat WhatsApp



Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, menyebutkan tindakan tersebut disertai ancaman terhadap korban.

“Pelaku membakar pakaian istri dan anaknya, serta sempat mengancam keselamatan korban,” kata Ketut.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Yakob B. Saudale, segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan.

 

Baca Juga: Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Polisi Jalani Proses Etik

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Alak guna mencegah eskalasi situasi.

“Petugas langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku agar tidak terjadi gangguan keamanan yang lebih luas,” kata Ketut.

Penanganan perkara dilakukan melalui mediasi karena kedua pihak masih berstatus suami istri.

 

Baca Juga: Penasaran Terapi USEFT? Ini yang Diperkenalkan Kapolda NTT Saat Kunjungan ke Brimob

 

Proses penyelesaian berlangsung secara kekeluargaan dengan kesepakatan damai.

“Melalui mediasi, kedua pihak sepakat berdamai. Pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketut.

Kepolisian berharap penyelesaian ini menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta mendorong masyarakat mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X