REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tujuh (7) anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana Pemilu tahun 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penetapan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini juga tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih.
"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afifuddin melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir ANTARA, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.
Baca Juga: Menko Airlangga Terima Kunjungan Menteri Inggris untuk Indo-Pasifik
"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," katanya.
KPU, sambung Afifuddin, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.
"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afifuddin.
"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," katanya.
KPU, sambung Afifuddin, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.
"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afifuddin.
Baca Juga: 11500 Orang akan Duduki Markas Bali United Pasca Kedatangan FIFA
Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Baca Juga: Google Tranding Minggu 3 Maret 2024, Ini yang Paling Banyak Diburu Netizen Indonesia
Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.
"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.
"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Baca Juga: Pemkab Mabar dan Universitas Pelita Harapan Kerjasama Gelar Lokakarya
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Artikel Terkait
Kapolres Ende Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka KPU Ende
Update Real Count KPU, Anies-Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud
Seorang Caleg di Ende Jadi Korlap Aksi Unjuk Rasa saat Pleno KPU Tingkat Kabupaten
Singgung Solor, Netizen Kecam Pernyataan Ketua Komisioner KPU Flores Timur
Ketua KPU Flotim Klarifikasi Pernyataannya, 'Tanah Kuburan Masih Basah'