REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah NTT.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: 9 Pelajar di Kota Kupang Digerebek Saat Pesta Miras, Sebagian Masih Berseragam Sekolah
Kegiatan dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, serta Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Sejumlah kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara virtual.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan puluhan kasus yang berhasil diungkap mencakup tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama polres jajaran berhasil mengungkap 76 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka diamankan dan 245 barang bukti berhasil disita,” kata Sigit dalam konferensi pers.
Baca Juga: Hadiri Dies Natalis FH UNWIRA, Wagub NTT Tekankan Penegakan Hukum dan Integritas Birokrasi
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sekaligus implementasi Program Presisi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Presisi Kapolri, sekaligus merespons berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Rudi.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh personel Polda NTT dan polres jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kapolda juga telah menginstruksikan seluruh polres jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan seluruh polres jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Rudi menilai keberhasilan tersebut mencerminkan penerapan konsep Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Ke depan, Polda NTT akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Artikel Terkait
Kejar dan Tusuk Pengendara Motor di Insana Barat, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Hadiri Dies Natalis FH UNWIRA, Wagub NTT Tekankan Penegakan Hukum dan Integritas Birokrasi
Kapolda NTT Ultimatum Pembuat Senpi Rakitan: Hentikan Sekarang atau Berhadapan dengan Hukum
Kalah Judi Rp1,2 Juta, Pria di Kupang Diduga Malah Bakar Rumah Sendiri, Rugi Puluhan Juta
9 Pelajar di Kota Kupang Digerebek Saat Pesta Miras, Sebagian Masih Berseragam Sekolah