Dirreskrimsus Polda Jatim Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 7 Maret 2024 | 19:19 WIB
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. (Foto Humas Polri )
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. (Foto Humas Polri )

“Kemudian kita masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3Kg yang berada di Sidoarjo, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi X Setujui Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama,yakni, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dalam kesempatan ini, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kita lihat pada hari ini adalah aksinyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM dan juga LPG subsidi. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.

Baca Juga: Touring Lintas Negara, IMI Perkenalkan Destinasi Wisata Indonesia ke Mancanegara

Lebih lanjut ia juga mengatakan, tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya.

“Parahnya adalah masyarakat yang tidak berhak lah yang justru berpeluang bisa menikmati. Nah hal ini lah yang pertamina bersama Polda Jatim dan juga Pemprov Jatim Terus bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak tepat sasarannya penyaluran barang-barang subsidi ini,” jelasnya.

Selain itu, Pande Made Andik menegaskan. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Satuan Cyber Ditingkat Polres Segera Dibentuk, Puslitbang Polri Laksanakan FGD di Polresta Kupang Kota

“Pertamina akan memberikan sangsi tegas apabila memang ini terbukti melakukan kerjasama ataupun sengaja melakukan pelanggaran, jadi sangsinya mulai dari sangsi administratif sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X