Perkara ini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumba Barat Daya sejak April 2026, setelah MM melaporkan dugaan pelecehan seksual, ancaman, kekerasan, dan penyebaran konten asusila yang dialaminya pada 6 April 2026.
Polisi memastikan penanganan perkara terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan serta telah disertai penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Jejak Warga Sumba Timur Bawa 91,65 Gram Serbuk Emas ke Lombok, Polisi Telusuri Modal Rp175 Juta dan Jaringan Tambang Ilegal
Polisi Intensifkan Patroli Malam di Adonara Timur, Warga Titip Harapan Soal Konflik
Setelah Pasien BPJS Meninggal, Nakes RSUD Waingapu di NTT Minta Maaf atas Komentar Viral
Unggahan Viral di X Ingatkan Tenaga Medis: Pasien BPJS Bukan Penerima Gratisan, Berhak Dapat Pelayanan Bermartabat
Presiden rabowo Siap Berangkat ke Korea Utara demi Membuka Jalur Perdamaian