REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoaks terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.
“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial “X” dinyatakan lengkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers pers di Mabes Pollri, Selasa (19/3/2024).
Selanjutnya, kata Kombes Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pencuri di Tanimbar Ini Tega Habisi Nyawa Korbannya
“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Akibat hoaks tersebut, Kabagpenum menyebut tersangka PH akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Akibat hoaks tersebut, Kabagpenum menyebut tersangka PH akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Barat Kutuk Pemilu di Rusia, Putin Mengalir Ucapan Selamat dari Negara- negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Pilpres 2024 yang mencatut mama Forkompimda Kabupaten Batu Bara.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Pilpres 2024 yang mencatut mama Forkompimda Kabupaten Batu Bara.
Artikel Terkait
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Pria Ini Mengaku Sebagai Apoteker RSUD Ponorogo
Gangguan Kamtibmas Melonjak 112 Persen, Polri Ungkap Lima Jenis Kejahatan Tertinggi
Polisi Berhasil Menyita Narkoba,10.30 Gram, Enam Pelaku Diamankan
Hendak Selundupkan Sepeda Motor ke Timor Leste, WNA ini Diamankan Satgas Yonif 742/SWY
Terlilit Utang, Pencuri di Tanimbar Ini Tega Habisi Nyawa Korbannya