REPORTASENTT.COM, GORONTALO- Pengguna media sosial di Provinsi Gorontalo Khusunya Kota Gorontalo, diperingatkan lebih bijaksana dan tidak menebar kebencian dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH mengatakan, tumbuh pesatnya teknologi, masyarakat diminta agar disikapi dengan bijak, terutama tentang penggunaan medsos.
Dijelaskan Ade, untuk Polresta Gorontalo Kota pada bulan Maret 2024 ini, sudah mengamankan empat (4) orang dalam kasus penyebaran ujaran Kebencian melalui postingan dan komentar di media sosial Facebook.
Baca Juga: Jelang Sahur, 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug Diamankan Polisi
“Bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam penggunaanya, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup, lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak," ujar KBP Ade
Lebih lanjut Ade menuturkan bahwa Polresta Gorontalo Kota intens melakukan patroli di medsos.
“Bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam penggunaanya, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup, lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak," ujar KBP Ade
Lebih lanjut Ade menuturkan bahwa Polresta Gorontalo Kota intens melakukan patroli di medsos.
"Kami akan menindak tegas para pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," ungkapnya.
Baca Juga: Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Manado, Pelaku Beraksi Siang Hari
Jadi kata Kapolres, jika ada pengguna media sosial menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya, sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar rupiah.
Jadi kata Kapolres, jika ada pengguna media sosial menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya, sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar rupiah.
Artikel Terkait
Seorang ODGJ di Manggarai Timur Habisi Nyawa Tanta Kandung Sendiri
Sering Buat Gaduh dan Aniaya Warga, Pria Malang Ini Diamankan Polisi
Kapolres TTS Beberkan Kronoligi Tewasnya Seorang Kuli Bangunan Asal Mollo, Terkendala Biaya untuk Dirujuk
Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Manado, Pelaku Beraksi Siang Hari
Jelang Sahur, 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug Diamankan Polisi