Kapolres TTS Beberkan Kronoligi  Tewasnya Seorang Kuli Bangunan Asal Mollo, Terkendala Biaya untuk Dirujuk

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 25 Maret 2024 | 21:03 WIB
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H. (Foto ist)
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H. (Foto ist)
REPORTASENTT.COM, SOE- Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH, meriwayatkan kronoligi tewasnya seorang kuli bangunan asal  Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan.
 
 
Pamit Istri Bantu Tetangga
 
Pada Rabu 20 Maret 2024 lalu, sekira pukul 11:00 wita, korban pamit ke istrinya Osarina Besi untuk membantu pekerjaan pembangunan kios milik tetangganya yang bernama Welem Toto.  Pada pukul 12.00 Wita, Istri korban bersama dengan anaknya yang masih kecil menyusul ke tempat kerja suaminya. Saat itu ia melihat suaminya sementara bekerja.
 
"Usai kerja tempat usaha tersebut, kegiatan di lanjutkan dengan makan siang bersama. Istri korban kembali ke rumah mereka untuk membereskan serta memberi makan ternak mereka di rumah," kata Iptu Joel, dilansir melalui laman Polres TTS.
 
 
 
Sempat Makan Malam bersama Pelaku
 
Pukul 16:00 wita sore, istri korban kembali lagi ke tempat kerja suaminya untuk membantu istri dari Welem Toto pemilik usaha kios itu, membantu masak malam.
Istri korban sempat mendapati Armenius Christian Olivianus Sumbanu dan MB dan korban Welem Naisunis bekerja bersama-sama. Pada pukul 20:30 wita, mereka makan malam bersama sambil meneguk dua botol miras yang di berikan pemilik kios.
 
Selanjutnya pada pukul 22:30 wita, Welem Toto pemilik kios dan istrinya kembali kembali ke rumah mereka.
 
Sedangkan korban, pelaku Armenius Sumbanu tetap berada di kios tersebut untuk menyimpan dan merapikan alat-alat yang di pakai kerja.
 
 
Sekira pukul 23:00 wita, saksi (istri korban) Osarina mendengar ada keributan di kios milik Welem Toto.
 
Sehingga Ia menjemput korban pulang ke rumah.
Saat tiba, istri korban mendapati suaminya (korban)  sedang berdiri di ujung jalan yang jaraknya 5 meter dari kios, sedangkan pelaku Armenius sudah berjalan ke arah rumahnya.
 
 
Mengeluh Sakit
 
Saat istri korban tiba, Ia melihat suaminya  bersama pelaku yang lain Melianus Besi, sedang berdiri bersama-sama di kios milik Welem Toto.
 
 
Pemiliki kios menyuruh istri korban untuk membawah korban kembali ke rumah,
 
Keesokan harinya pada, Kamis 21 Maret 2024, saat bangun tidur, korban mengeluh sakit pada bagian pinggang kiri, sehingga istri korban Osarina Besi bergegas melihat bagian tubuh korban yang sakit, dan menemukan ada luka memar.
 
Korban memberitahukan kepada istrinya bahwa semalam dirinya dipukul pelaku Armeanua Sumbanu menggunakan sekop mengenai pinggang bagian kiri, lalu Melianus Besi yang ingin melerai memukul korban pada bagian wajah pelipis kanan menggunakan kepal tangan sebanyak satu kali.
 
 
 
Tidak Punya Biaya

Pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu, sekira pukul 09:00 wita, perut korban kembung dan tidak bisa membuang air besar maupun kecil.
 
Sehingga istri korban bersama Joni Besi dan pelaku Marselinus Besi  membawah korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara, untuk berobat, dan saat itu tim medis menyarankan agar korban di rujuk ke RSUD Soe, namun korban tidak memiliki EKTP maupun BPJS.
 
Sehingga dengan segala pertimbangan keluarga akibat biaya perawatan yang sangat mahal, maka keluarga sepakat untuk membawa  korban kembali ke rumah dirawat menggunakan obat tradisional non medis.
 
 
Sehingga pada Sabtu 23 Maret 2024, sekira pukul 04:00 wita korban mengeluh sakit keras di pinggangnya.
Pada pukul 15:00 wita kala itu korban meninggal dunia.
 
 
Para Pelaku Ditangkap 

Berdasarkan keterangan  Saksi Osarina Besi istri korban dan Welem Toto pemilik kios serta laporan Polisi Nomor Polisi:B/ 05/ III / 2024 / SPKT/ Sektor Mollo Utara / Res TTS, dengan Pelapor Istri Korban Osarina Besi, maka kedua pelaku AOS dan MB  di jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara, kedua pelaku telah di tahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X