REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, Sabtu, 30 Maret 2024, dua warga Flores Timur di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Malaysia.
Kedua warga ini sempat ditahan di rumah tahanan (penjara) di Kota Kinabalu, Malaysia.
Jaringan BP3MI Flores Timur, Noben da Silva menjelaskan, keduanya sudah tiba di Larantuka.
Baca Juga: Ajer Menyelamatkan Satu Poin untuk Brentford Hadapi Manchester United
"Selain KB dan NBI, masih ada 12 warga Flores Timur yang turut dideportasi dari Malaysia," kata Noben.
Noben menambahkan, keduanya dipulangkan dengan kapal laut dari Nunukan ke Maumere.
Dikatakannya, pekerja migran dideportasi umumnya tidak memiliki dokumen resmi semisal paspor hilang, belum punya paspor, dan ijin tinggal habis masa berlaku.
Baca Juga: Dua Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan suap Seleksi PPPK
"PMI mulanya diterima di Nunukan, Kalimantan Utara dan menetap sementara di sana untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal," ungkap Noben.
Kedua warga asal Kabupaten Flores Timur ini dipulangkan lantaran melakukan tindakan Kriminal berat seperti, inisial KB tersandung kasus narkoba jenis sabu dan warga berinisal KBI tersandug kasus pembunuhan.
Noben menambahkan, masih ada satu warga Flores Timur yang juga dideportasi tapi belum ditemukan bernama, Bernadus Openg, asal Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena.
Artikel Terkait
Satnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia- Malaysia
Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia yang Diduga Langgar Aturan Pemilu
BP3MI NTT Tangani PMI yang Kembali dari Luar Negeri Melalui Help Desk di Bandara El Tari Kupang
Seorang Bandar Narkotika di Tangkap, Polisi Perketat Penjagaan di Jalan Tikus Perbatasan RI - Malaysia
Kronologi 12 PMI Ilegal Diselamatkan Ditreskrimum Polda Kepri yang Hendak di Kirim ke Malaysia