Dua Kepala Sekolah Dasar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan suap Seleksi PPPK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:54 WIB
Foto ilustrasi korupsi. (Foto desain Tim Reportase NTT)
Foto ilustrasi korupsi. (Foto desain Tim Reportase NTT)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM-  Akibat korupsi dan kasus suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, dua kepala sekolah ditetapkan penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka.
 
Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
 
Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
 
 
Kedua kepala sekolah itu, Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
 
“Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” tegasnya, dilansir melalui laman Polda Sumut.

Kombes Hadi menambahkan, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir.
 
 
Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak.
 
"Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah," ungkapnya.

Tindak hanya itu bebr Hadi, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.
 
Baca Juga: Komisi IX DPR Tegaskan Harus Ada Perlakuan Khusus Peserta yang Enggan Bayar Tunggakan JKN dan tidak Mampu Bayar BPJS

Para tenaga pengajar itu menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X