REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang pertama Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H., M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H., M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap Terdakwa untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.
Dalam sidang tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya keberatan.
"Saya keberatan dan akan mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024," ucap terdakwa, dilansir Puspen TNI.
Baca Juga: Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar- Mahfud Dinilai Salah 'Kamar'
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya sidang diakhiri dengan keputusan Majelis hakim bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali atas esepsi/keberatan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
Artikel Terkait
TNI AL Berhasil Gagalkan 2,8 Gram Ganja yang Dibawa Speed Pelintas Batas RI - PNG
TNI AL Kerahkan KRI Escolar- 871 Amankan Pelaksanaan Semana Santa di Larantuka
Gudang Peluru Milik TNI Kodam Jaya Terbakar, Panglima Ungkap Kronologi Kejadian
Akibat Ledakan Gudang Peluru Milik Kodam Jaya, TNI Bakal Ganti Rugi Rumah- rumah Warga Terdampak
Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya, JPU Hadirkan 35 Orang Saksi