Gudang Peluru Milik TNI Kodam Jaya Terbakar, Panglima Ungkap Kronologi Kejadian

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 1 April 2024 | 08:19 WIB
Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto/ background foto kepulan asap saat gudang amunisi milik Kodam Jaya terbakar.  (Foto ist.)
Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto/ background foto kepulan asap saat gudang amunisi milik Kodam Jaya terbakar. (Foto ist.)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto menjelaskan kronologi kejadian hingga menyebabkan gudang penyimpanan peluru (amunisi) milik Kodam Jaya terbakar pada, Sabtu malam (30 Mare 2024, di Ciangsana, Kabupaten Bogor.

Panglima TNI ini mengatakan, lokasi kebakaran adalah tempat penyimpanan amunisi yang sudah habis masa pakainya (Expired). 

Munisi tersebut kata dia, meledak sebelum dimusnahkan (disposal).

Baca Juga: Melalui Proposal ke PBB, Israel Ajukan Pembubaran Badan Bantuan Palestina

"Secara proses sistematis dan melalui pemeriksaan sebenarnya munisi tersebut akan dimusnahkan di Pameungpeuk, Jawa Barat, namun sebalum proses itu terjadi, sudah terbakar dan meledak," jelasnya, kepada awak media, Minggu (31/3/2024).

Terkait pemicu ledakan, Jendral Bintang empat itu mengatakan, munisi yang sudah kadaluarsa atau expired cenderung sensitif dan labil.

Saat ini katq dia, aparat teritorial sudah menyisir pemukiman warga untuk mengumpulkan serpihan munisi dan mendata kerugian, jika ada korban dari masyarakat atau bangunan yang rusak akan kita ganti," pungkasnya. 

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Kupang Lakukan Pencemaran Perjamuan Kudus di Gereja, Kapolresta Akan Akan Lakukan Hal Ini!

Ditambahkannya, munisi jenis ini sangat rawan, akan meledak jika terkena gesekan atau kena panas. 

Ia menambahkan, demi keamanan penyimpanan pihaknya sudah membuat tanggul untuk menggudangkan munisi tersebut didalam bunker yang berada dibawah tanah.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X