Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya, JPU Hadirkan 35 Orang Saksi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 1 April 2024 | 21:35 WIB
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23.  (Foto Intagram Puspen TNI)
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. (Foto Intagram Puspen TNI)

REPORTASENTT.COM, BEKASI- Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H.

Agenda sidang hari ini JPU menghadirkan (3) tiga orang Saksi berinisial H, IB, dan N, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/4/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional

Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya.

Kemudian saudara dari Saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut.

"Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak Sama'an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat," ucapnya, dilansir melalui laman intagram Puspen TNI.

Baca Juga: TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ke Jerman, Kemendikbudristek Didesak Segera Bentuk Tim Satgas


Selanjutnya Saksi IB (69 Th) pekerjaan Pedagang dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dibantu putranya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda.

Dalam keterangannya Saksi menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama Haji Anin mantan Lurah dan lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.

"Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah," katanya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X