Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Ngada Dibekuk Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 8 April 2024 | 06:14 WIB
Tangan diborgol. (Foto/ desain by Reportase NTT)
Tangan diborgol. (Foto/ desain by Reportase NTT)

REPORTASENTT.COM, BAJAWA- Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ngada, Provinsi NTT, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone merek OPPO A9 setelah menerima laporan dari korban.

Penangkapan terduga pelaku, dengan inisial ATT (25), dilakukan di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Jumat, 5 April 2024.


Saat dikonfirmasi, Minggu (7/4) Kasat Reskrim, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian handphone terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kisanata, Bajawa.
 
Baca Juga: Nginap di Hotel Tidak Bayar, Seorang Warga Lembata Ditangkap Polres Flores Timur

"Kronologisnya, pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pelaku melihat kendaraan parkir di pinggir jalan depan SDK Ngedukelu. Melihat kendaraan tidak terkunci dan pemiliknya tidak ada, pelaku melihat handphone merek OPPO A9 di dalamnya dan langsung mencurinya," jelasnya.

Korban, yang bernama Fabianus Wasa Wawo (43), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngada.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
 
 
Dengan informasi yang diperoleh, Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus bersama anggotanya berhasil menangkap terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H., menegaskan komitmen Satreskrim Polres Ngada dalam menegakkan hukum dan memberikan keamanan kepada masyarakat.
 
Baca Juga: Aksi Nekat Kakak Beradik di Malang karena Terlilit Utang dan Persiapan Nikah

Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum mereka.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X