REPORTASENTT.COM, ENDE- Penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Ende kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Ende pada, Selasa (16/4/2024) Pukul 14.30 Wita.
SIP alias S adalah tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023.
Lokasi penambangan ilegal atau tanpa ijin itu bertempat di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penanganan perkara tambang tersebut, penyidik telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara PT. Yetty Dharmawan.
"Dimana kami telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan kami masih akan menunggu hasil penelitian Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau belum," jelas AKP Cecep.
Dijelaskannya, berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktian.
Dijelaskannya, berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktian.
Dalam perkara ini juga tambah Kasat Reskrim, para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif diantaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Setelah Jaksa Penuntut Umun kembalikan berkas pada tanggal 12 Februari 2024 dan kami pelajari petunjuk tersebut dan pada hari ini kami serahkan kembali untuk di tindak lanjuti. tambahnya.
Setelah Jaksa Penuntut Umun kembalikan berkas pada tanggal 12 Februari 2024 dan kami pelajari petunjuk tersebut dan pada hari ini kami serahkan kembali untuk di tindak lanjuti. tambahnya.
Artikel Terkait
Pasang Jaring Ikan, ABK Kapal Asal Aceh Ditemukan Meninggal Dunia di Periaran Ende
Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Kapolres Ende Harapkan Ada Terobosan Kreatif
Masyarakat Adat Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Polsek Wolojita, Ende
Buka Jalan yang Diblokir Sebulan, Caleg di Ende Ini Minta Jadi Pelaksana Proyek di Desa
Sidak Harga Sembako di Ende, Polisi Temukan Pedagang Jual Beras Bantuan