Nasib Pemuda di Sinjai Membawa Sajam Tanpa Ijin, Diamankan Polisi Hingga Jadi tersangka

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 18 April 2024 | 07:34 WIB
RT (20) saat diamankan. (Foto Humas Polres Sinjai)
RT (20) saat diamankan. (Foto Humas Polres Sinjai)

 
 
REPORTASENTT.COM, SINJAI- Seorang pemdua yang berinisial RT (20) yang berasal dari  jalan cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, diamankan polisi karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa izin. 
 
Ia ditangkap pada (9/4/2024) oleh Personel Satuan Samapta Polres Sinjai yang sedang melaksanakan tugas patroli di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
 
Diamankannya RT (20) itu pun dibenarkan oleh Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH.
 
 
" Benar telah diamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi, pelaku lel. RT kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana. Pada tanggal 10 April 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2024/SPKT Reskrim, dengan dasar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 LN No.78 tahun 1951.
 
Setelah menjalani interogasi, lel. RT mengakui bahwa badik yang ditemukan di pinggang kirinya adalah miliknya.
 
 
RT dihadapam anggota penyidik mengakui ia membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga,
 
Namun Kepolisian tidak dapat membenarkan tindakannya karena tetap dianggap melanggar hukum.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, dan pada tanggal yang sama, lel.RT ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
Ia kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024, dan diserahkan ke Satuan Tahti Polres Sinjai.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X