REPORTASENTT.COM- Personil Polres Timor Tengah Selatan melalui Tim Jatanras Polres TTS Kamis ,(14/03/24) sekira pukul 13:00 wita, kembali membekuk residivis pelaku pencurian.
Pelakunya ternyata mantan narapidana yang selalu keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
Pelaku residivis pencurian barang kelontong dan uang berinisial YG, pelaku dibekuk di Kos-kosan di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH, meriwayatkan kronologis kejadian saat pelaku ditangkap.
Pelaku pada Selasa 12 Maret 2024 lalu kata Kasat Reskrim, sekira pukul 00:06 wita, membongkar kios milik Lukman di Jalan Dewi Sartika RT 003/ RW /001 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pelaku berhasil mencungkil pintu kios dengan menggunakan obeng , paku beton 5 cm, dan berhasil membawah sejumlah barang berupa, rokok surya dua belas lima slop, empat bungkus sampurna evolution, tiga bungkus sampurna , tiga bungkus malioboro, sembilan bungkus Esse double, dua bungkus LA Purple dan uang tunai senilai Rp12.500.000, dan sejumlah pakaian.
Sesudah melancarkan aksinya, pelaku pun langsung kabur .
"Pelaku berhasil di bekuk tim Jatanras pada pukul 13:00 wita, Kamis (14/03/2024) siang tepatnya di Kos-kosan milik pelaku di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, setelah tim Jatanras berhasil menghimpun informasi dari informen tentang keberadaan pelaku yang ada di kos-kosan," Kata Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.
Sehingga tambah Kasat Reskrim, tim langsung terjun ke TKP dan membekuk pelaku. Pukul 14:00 wita pelaku dan barang bukti langsung di geser ke Mapolres Timor Tengah Selatan, untuk di amankan dan di periksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS.
Baca Juga: Viral Video di TikTok Sebut Megathrust Lumpuhkan Jakarta, Dwikorita: Dipenggal Oleh Orang yang Tidak Bertanggungjawab
Tehadap status pelaku, masih dilakukan pendalam dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi yang lain , selanjutnya akan dilakukan gelar untuk penetapan tersangka dan penerapan pasal.
Pantauan media di Ruang Riksa Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres TTS Pelaku di Gembleng Tim Jatanras di Pimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun langsung di serahkan ke Kanit Pidum Ipda Junaidi Jeferson Mauta.SH.MH, dan Anggota Bripka Rian Taus.
Tehadap status pelaku, masih dilakukan pendalam dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi yang lain , selanjutnya akan dilakukan gelar untuk penetapan tersangka dan penerapan pasal.
Pantauan media di Ruang Riksa Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres TTS Pelaku di Gembleng Tim Jatanras di Pimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun langsung di serahkan ke Kanit Pidum Ipda Junaidi Jeferson Mauta.SH.MH, dan Anggota Bripka Rian Taus.
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Manggarai Timur Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu
Kronologi Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Manggarai
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Tetapkan Lima Orang Tersangka
Operasi Seaport Interdiction Libatkan Enam Anjing Pelacak Narkoba, Ini Hasilnya