REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tiga orang warga negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) dibekuk oleh Tim pengawasan orang asing (Timpora) Polres Belu saat memasuki wilayah adminstrasi Republik tanpa mengantongi dokumen resmi.
Ketiga WNA asal Timor Leste ini ditangkap oleh aparat kepolisian selasa (19/03/2024).
Ketiganya merupakan seorang perempuan berinisial MDSR (22), bersama dua anaknya yang masih dibawah umur yaitu NR (perempuan) berusia 3 tahun dan AR (laki-laki) yang berusia 2 tahun.
Ketiga warga asal Bidao, Dili Timor Leste ini diamankan Timpora Polres Belu yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Imanuel Lado, ST, di desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT.
“Ketiganya diamankan pada selasa (19/03/2024) siang sekitar pukul 13.50 Wita di rumah saudaranya di RT 001 / RW 002, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi," kata Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.
MDSR kepada pihak Kepolisian Indonesia mengaku jika dirinya bersama dua orang anaknya sudah berada wilayah Negara Indonesia kurang lebih 4 bulan.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam 31 Tahun, Vietnam Kalah Dua Pertandingan Berturut- turut dari Indonesia
Mereka memasuki wilayah Negara Indonesia melalui jalur laut melewati wilayah Palaka, Timor Leste, selanjutnya tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar bulan awal Desember 2023.
“Jadi sudah kurang lebih 4 bulan ketiganya berada di Indonesia dan selama ini tinggal dirumah saudaranya di desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya disitu. Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa 1 buah kartu elektoral (KTP Timor Leste)," ungkap Kapolres Belu.
Setelah diamankan WNA tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam yang didampingi Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Christanto dan anggota Sat Intelkam.
Mereka memasuki wilayah Negara Indonesia melalui jalur laut melewati wilayah Palaka, Timor Leste, selanjutnya tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar bulan awal Desember 2023.
“Jadi sudah kurang lebih 4 bulan ketiganya berada di Indonesia dan selama ini tinggal dirumah saudaranya di desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya disitu. Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa 1 buah kartu elektoral (KTP Timor Leste)," ungkap Kapolres Belu.
Setelah diamankan WNA tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam yang didampingi Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Christanto dan anggota Sat Intelkam.
Baca Juga: Kalahkan Vietnam, Indonesia Naik Peringkat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia
“Hari itu juga sekitar pukul 16.55 wita, ketiga Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Ketiganya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing”ungkap Kapolres Belu.
Kapolres menambahkan, kondisi WNA asing saat diserahkan ke pihak Imigrasi, semuanya dalam kondisi aman dan sehat.
“Hari itu juga sekitar pukul 16.55 wita, ketiga Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Ketiganya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing”ungkap Kapolres Belu.
Kapolres menambahkan, kondisi WNA asing saat diserahkan ke pihak Imigrasi, semuanya dalam kondisi aman dan sehat.
Ia juga berharap ketiga WNA ini juga secepatnya dideportase ke negara asal mereka Timor leste, dan juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi WNA yang nekat melintas secara ilegal di wilayah Indonesia.
"Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," pungkas Kapolres Belu.
Menindaklanjuti masih ditemukan WNA asing yang masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi, Kapolres meminta anggotanya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan, khususnya di lokasi yang dinilai menjadi jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal sekaligus mencegah segala bentuk penyelundupan.
"Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli bersama di masing-masing wilayah perbatasan, baik darat dan laut maupun di tempat-tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal," harap Kapolres.
"Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli bersama di masing-masing wilayah perbatasan, baik darat dan laut maupun di tempat-tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal," harap Kapolres.
Baca Juga: Perlu Ada Insentif Fiskal bagi Kelas Menengah-Bawah yang Tak Berhak Terima Bansos
Selain peningkatan patroli darat dan laut, langkah antisipasi lainnya yang wajib dilakukan harap Kapolres adalah yakni, meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang intens dengan lintas sekotor terkait di perbatasan sebagai hal terpenting, dalam menangani permasalahan perbatasan, sekaligus mencari solusi penyelesainya secara bersama.
Selain peningkatan patroli darat dan laut, langkah antisipasi lainnya yang wajib dilakukan harap Kapolres adalah yakni, meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang intens dengan lintas sekotor terkait di perbatasan sebagai hal terpenting, dalam menangani permasalahan perbatasan, sekaligus mencari solusi penyelesainya secara bersama.
Artikel Terkait
Kasus Narkoba di Labuan Bajo Meningkat, Kapolres Mabar Tegaskan Hal Ini!
Balap Liar, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor di Pamekasan
Obat Nyamuk, Hanguskan Satu Unit Rumah dan Bengkel di Jayapura
Aksi Seribu Lilin di Kota Larantuka, Mengenang Kematian Novi dan Maria
Jaringan Pemred Promedia Audiensi Soal Publisher Rights dengan Dewan Pers