REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) menjadi perhatian seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, karena narkoba dapat merusak generasi bangsa.
Untuk itu, keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,
Demikian dikatakan Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Ari Satmoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Rabu (20/03/2024) siang.
"Pentingnya kerjasama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi, dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Labuan Bajo, yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan," ungkap Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Upaya-upaya pencegahan itu kata Kapolres, seperti sosialisasi, imbauan, serta peningkatan proteksi terhadap barang- barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo juga terus ditingkatkan.
Upaya-upaya pencegahan itu kata Kapolres, seperti sosialisasi, imbauan, serta peningkatan proteksi terhadap barang- barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo juga terus ditingkatkan.
Dalam konfrerensi pers siang tadi, Kapolres memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan Kapolres, ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut pada tahun 2024, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 4 kasus, saat ini kata dia, sudah terjadi 2 kasus hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2024.
"Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah laporan polisi dengan nomor : LP/A/01/III/2024 tanggal 3 Maret 2024, dengan jumlah sabu-sabu seberat 0,50 gram yang diamankan dari dua tersangka, HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) yang berasal dari Bima. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Kasus lainnya ungkapnya, adalah laporan polisi dengan nomor : LP/A/02/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu-sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Manggarai Barat.
Baca Juga: Telusuri Sungai Perbatasan, TNI Temukan Patok Batas Negara Indonesia- Papua Nugini
"Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
"Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Artikel Terkait
Direktur RSUD Larantuka Sebut Novianti Didiagnosis Kehamilan Lewat Waktu
Oleng di Tikungan, Truk Kontainer Muatan Triplek Terguling
Telusuri Sungai Perbatasan, TNI Temukan Patok Batas Negara Indonesia- Papua Nugini
Kades Tuakepa Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara, Pengacara Pikir- pikir Banding
Ribuan Aparat Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Pemilu 2024