REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepala desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur divonis 3 bulan penjara dan denda Rp12 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (19/3/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6 bulan pidana penjara dan denda Rp12 juta.
Terkait putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan, Jaksa penuntut umum (JPU), I Nyoman Sukarwan dan juga kuasa hukum terdakwa Kristo Kabellen menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja di Jayawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Terhadap putusan ini, kami penasihat hukum menanggapinya dengan pikir-pikir," kata Kristo Kabellen saat dihubungi Reportase NTT, Rabu (20/3/2024).
Kristo menambakan, pihaknya diberikan waktu selama tiga (3) hari untuk memutuskan, serta mengambil upaya hukum banding atau tidak.
"Untuk itu, kami akan mempelajari dulu putusan yang telah dibacakan siang tadi dan, selanjutnya akan berkomunikasi dengan klien, apakah upaya hukum banding digunakan atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Telusuri Sungai Perbatasan, TNI Temukan Patok Batas Negara Indonesia- Papua Nugini
Dalam sidang pada, Selasa 19 Maret 2024 kemarin, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Flores Timur, Pol PP dan juga pihak Keluarga terdakwa.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutan JPU, Antonius Doweng Teluma dituduh melakukan pelanggaran pemilu, dan melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dirinya diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial facebook 'Suara Flotim' secara terang-terangan menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan akun Pemdes Tuakepa.
Baca Juga: Direktur RSUD Larantuka Sebut Novianti Didiagnosis Kehamilan Lewat Waktu
Komentarnya dengan kalimat ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun.
Menanggapi komentar tersebut, Antonius yang saat itu menggunakan aqun facebook pemerintah desa Tuakepa, Kecamatan Titehena dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu Flores Timur.
Artikel Terkait
Hendak Selundupkan Sepeda Motor ke Timor Leste, WNA ini Diamankan Satgas Yonif 742/SWY
Terlilit Utang, Pencuri di Tanimbar Ini Tega Habisi Nyawa Korbannya
Polres Malang Ungkap Pemalsu Beras Bulog Kemasan Premium, Ini Pasal yang Bakal Terima Pelaku
Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja di Jayawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan