Polres Malang Ungkap Pemalsu Beras Bulog Kemasan Premium, Ini Pasal yang Bakal Terima Pelaku

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 19 Maret 2024 | 23:18 WIB
Pelaku saat dibawa ke rutanPolres Malang. (Foto Dok Humas Polres Malang Kota)
Pelaku saat dibawa ke rutanPolres Malang. (Foto Dok Humas Polres Malang Kota)
 
REPORTASENTT.COM, MALANG- Polri melalui jajaran Polres Malang telah berhasil mengungkap jaringan pemalsu beras bulog palsu.
 
Jaringan ini melakukan pemalsuan beras dengan mengubah beras bulog ke dalam kemasan premium.
 
Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kilo gram, 445 kolo gram beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kilo gram beras kemasan ulang merek Raja Lele.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
 
“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (15/3).
 
Terduga Pelaku tega mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
 
 
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.
Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 kilo gram yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900 per kilogram.
 
Baca Juga: Inosentius Samsul Apresiasi Kekritisan Mahasiswa Program ‘Magang di Rumah Rakyat’

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.
 
Baca Juga: Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks Demi Menjaga Kondusifitas

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.

“Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.
 
Baca Juga: HOAKS, Presiden Jokowi Perintahkan Menangkap Pendemo Pemilu 2024

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.
 
Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan segala celah-celah alan didalami segala informasi karena penyidikan juga masih dikembangkan.
 
Baca Juga: Kematian Ibu- Bayi Asal Adonara, Tamparan bagi Kabupaten Flotim dalam Prestasi 2H2 Centre oleh Kemenpan RB  

“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut.

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.
 
Baca Juga: Lagi, Seorang Prajurit Terbaik Korps Marinir Tewas di Tembak di Distrik Muara, Puncak Jaya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X