REPORTASENTT.COM WAMENA- Tersangka dan barang bukti kepemilikan narkotika jenis ganja dilimpahkan keKejaksaan Negeri, oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja yan gamana kata dia, hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.
AKP F. Taboratmenerangkan, tersangka SK (27) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas noken bercorak biru merah, 1 (satu) buah plastik berwarna bening sedang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 30,07 gram, 1 (satu) buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 (satu) buah hp merek samsung warna biru.
Tersangka SK kata dia, sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 02.00 WIT.
Dimana katanya, pada saat regu piket Dalmas melakukan patroli rutin seputaran kota wamena dan melintasi Jalan Hom- hom Muai dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka, dan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam noken.
Kasat menambahkan tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat menambahkan tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Oleng di Tikungan, Truk Kontainer Muatan Triplek Terguling
“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan hari ini, selanjutnya kita akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena,” imbuh AKP Taborat.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan hari ini, selanjutnya kita akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena,” imbuh AKP Taborat.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Menyita Narkoba,10.30 Gram, Enam Pelaku Diamankan
Hendak Selundupkan Sepeda Motor ke Timor Leste, WNA ini Diamankan Satgas Yonif 742/SWY
Terlilit Utang, Pencuri di Tanimbar Ini Tega Habisi Nyawa Korbannya
Hari Ini, Polri Limpahkan Berkas Tersangka Hoaks Palti Hutabarat ke Kejari Batubara
Polres Malang Ungkap Pemalsu Beras Bulog Kemasan Premium, Ini Pasal yang Bakal Terima Pelaku