Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja di Jayawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 20 Maret 2024 | 16:43 WIB
Tersangka dan barang bukti kepemilikan narkotika jenis ganja dilimpahkan keKejaksaan Negeri, oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi. (Foto Humasres Jayawijaya)
Tersangka dan barang bukti kepemilikan narkotika jenis ganja dilimpahkan keKejaksaan Negeri, oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi. (Foto Humasres Jayawijaya)
REPORTASENTT.COM WAMENA- Tersangka dan barang bukti kepemilikan narkotika jenis ganja dilimpahkan keKejaksaan Negeri, oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi.
 
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja yan gamana kata dia, hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

AKP F. Taboratmenerangkan, tersangka SK (27) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas noken bercorak biru merah, 1 (satu) buah plastik berwarna bening sedang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 30,07 gram, 1 (satu) buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 (satu) buah hp merek samsung warna biru.
 
 
Tersangka SK kata dia, sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 02.00 WIT.
 
Dimana katanya, pada saat regu piket Dalmas melakukan patroli rutin seputaran kota wamena dan melintasi Jalan Hom- hom Muai dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka, dan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam noken.

Kasat menambahkan tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Baca Juga: Oleng di Tikungan, Truk Kontainer Muatan Triplek Terguling

“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan hari ini, selanjutnya kita akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena,” imbuh AKP Taborat.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X