Obat Nyamuk, Hanguskan Satu Unit Rumah dan Bengkel di Jayapura

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 21 Maret 2024 | 19:24 WIB
Inilah kondisi rumah usai kebakaran. (Foto Humas Polda Papua.)
Inilah kondisi rumah usai kebakaran. (Foto Humas Polda Papua.)
 
REPORTASENTT.COM PAPUA- Akibat dari tidak hati- hati dan waspada dalam menyalakan api atau listrik di rumah. Akibat lali dalam hal kecil ini, berakibat sangat fatal.
 
Hal inilah yang dialami oleh salah seorang warga Distrik Jayapura Selatan, Kamis (21/3/2024).
 
Rumah miliknya terbakar akibat dari kesalahannya sendiri. Api menghanguskan satu unit rumah dan bengkel.
 
 
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, dalam keterangannya dilansir laman Polda Papua, mengatakan, kebakaran rumah terjadi di dekat kantor menara jaya, jalan  Ardipura II, Distrik.
 
AKP Frets  menyjelaskan, kobaran  api diduga berasal dari obat nyamuk yang dibakar oleh pemilik rumah.
 
"Kobaran api pertama kali muncul dan menjalar dari belakang rumah milik Bob Piter," jelasnya.
 

Menurut keterangan saksi saat di lokasi, melihat adanya kobaran api, dirinya langsung mengamankan diri bersama keluarganya, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Selatan.

"Pukul 07.30 WIT, dua unit pemadam kebakaran tiba di lokasi guna memadamkan api yang sudah menjalar keberapa bagian rumah," kata Kapolsek.
 
M.Ditambahkan Kapolsek, dari keterangan korban yang diperoleh menyebtukan penyebab terjadinya insiden kebakaran unit rumah dan bengkel, diakibatkan oleh kelalaian korban sendiri.
 
 
"Saat itu dirinya menyalakan obat nyamuk di dalam kamar, obat nyamuk tersebut diletakkan oleh korban diatas penanak nasi, akibatnya terjadinya kebakaran. Api begitu cepat merambat hingga membakar didalam rumah," jelasnya.

Dalam kebakaran 1 Unit Rumah dan bengkel tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun diperkirakan kerugian materil berupa rumah dan beberapa motor serta peralatan bengkel mencapai Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dalam hal itu pihak korban membuat laporan di Polresta Jayapura Kota.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X