REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang Pria berinisial ATS alias Aris (38), diamankan oleh unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ia diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya YKL (36), Minggu (07/04/2024).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap Aris yang juga mengaku seorang anggota Polisi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 197 /II/ 2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 17 / III / 2024 / Reskrim.
Baca Juga: Pimpinan KKB Abubakar Kogoya Ditembak Mati Aparat Keamanan Gabungan TNI-Polri
Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Kemudian Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.
Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profilling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Akan Beri Label Beresiko Tinggi pada Konten yang Diubah Secara Digital 'dengan AI'
Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.
Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT dan informasi ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dilansir melalui laman Polresta Kupang Kota, membenarkan telah diamankanya seorang pelaku penganiayaan terhadap YKL oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban," ungkap Kombes Aldinan.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah Seorang Anggota Polri dan sudah memiliki seorang istri juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya, yang salah satu wanita ini adalah korban," ungkap Kombes Aldinan.
Baca Juga: Bukan Kapal Laut, Ternyata Ini Moda Angutan Umum yang Paling Banyak Digunakan Saat Mudik Lebaran
Dijelaskannya, pelaku tersebut selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, polisi gadungan ini sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota," katanya.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, polisi gadungan ini sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota," katanya.
Untuk sementara lata Kombes Pol. Aldinan, pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Apes, Hendak Check Out dari Hotel Pria di Surabaya ini Malah Ditangkap Polisi
Ditangkap Polisi, Pengedar Narakoba di Pekan Baru Mengaku Disuruh oleh Teman Wanitanya
Kronologi Nelayan asal Buton Ditangkap di Perairan Delang, Flores Timur
Pelaku Penganiayaan di Sumba Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
Nginap di Hotel Tidak Bayar, Seorang Warga Lembata Ditangkap Polres Flores Timur