Kronologi Nelayan asal Buton Ditangkap di Perairan Delang, Flores Timur

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 26 Maret 2024 | 22:07 WIB

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nelayan ini ditangkap Polair sedang melakukan patroli laut di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, pada Senin (25/3/2024).

Pelaku berinisal Juma (45) itu diamankan oleh crew KP XXII – 2004 dan KP XXXII-3003 karena kedapatan memiliki, dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.

Baca Juga: Pengguna Instagram Akan Melihat Lebih Sedikit Konten yang Dianggap Meta Sebagai Konten Politis  

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution, membenarkan kejadian tersebut.


Dikatakan Kombes Pol Irfan, Juma diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan. Barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan.

Informasi mengenai kegiatan mencurigakan Juma diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Palo.

Baca Juga: Oknum Anggoat TNI Lakukan Penganiayaan, Pangdam XVII Cendrawasih Minta Maaf ke Masyarakat Papua

Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.

Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca Juga: UHC JKN di Flotim Dilaunching, Ini Permintaan Doris Rihi kepada Para Nakes di Flores Timur

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa Juma menggunakan bahan peledak tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan bom ikan rakitan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X