Lima Pelaku Penangkapan Ikan Menggunakan Bom Asal Maurole Ende Diserahkan ke JPU

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 27 April 2024 | 17:55 WIB
Para pelaku dan barang bukti.  (Foto Humas Polda NTT )
Para pelaku dan barang bukti. (Foto Humas Polda NTT )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Lima orang tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan bom akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (26/4/24)

Mereka semua merupakan warga Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.

Kelima nelayan yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio, dan EKM alias Mea.

Baca Juga: Menteri ATR-BPN Ungkapkan Kasus Mafia Tanah di Kota Kendari

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyatakan, Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII-3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Jumat siang.

Pelimpahan ini merupakan tindakan tegas dari Ditpolairud Polda NTT dalam upaya memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Polda NTT.

Para tersangka ditangkap di perairan Batubara, Kabupaten Ende, pada 25 Maret 2024 lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/2024. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Penculikan, Satreskrim Polres Muba Dapat Ucapan Karangan Bunga dari Kepala Desa  

Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar dapat menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di laut.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Baca Juga: Viral di Medsos Motor Revo Muat Revo, Ini Kata Kasat Lantas Polres Flores Timur

Sebelumnya, pada Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT telah mengamankan satu perahu tanpa nama yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Penangkapan ini dilakukan oleh kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X