REPORTASENTT.COM, ENDE- Dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu viral di media sosial, akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Ende melalui tim buru sergap, Senin (22/4/2024) Pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/72/ IV/ 2024/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT /tanggal 20 April 2024. dan SP.SIDIK/114/IV/RES. 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024, kedua tersangka itu yakni A (17) tahun dan RAR (20) diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kita tangkap.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., dalam rilisnya yang dilansir melalui laman Humas Polres Ende, meriwayatkan kronologi kejadian aksi kedua pelaku tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 21.00 wita, terang Kasat Reskrim, tersangka RAR dengan mengendarai Sepeda motor Jenis MIO J warna putih sepulang mengisi BBM di SPBU Wirajaya melintasi simpang lampu lima dan melihat tersangka A sedang berjalan kaki.
Kemudian tambah AKP Cecep, tersangka RAR berhenti, dan tersangka A mengajak tersangka RAR awalnya untuk mencuri Helm, sambil berjalan melewati ruas jalan bawah, jalan Dolog menuju Jalan Garuda kemudian menuju jalan Sudirman dengan sepeda motor terebut yang di kendarai oleh tersangka A membonceng tersangka RAR.
"Setiba di jalan Sudirman tepatnya dekat apotek Sudirman jalan menurun tersangka A melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban IA sehingga tersangka A menyerempet dari sisi kiri dan kemudian mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban IA yang disimpan pada dashboard motor," terang AKP Cecep.
Dikatakannya, cara tersangka A mengambil yakni posisi tangan kanan memegang stir/ gas sedangkan tangan kiri tersangka A mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban pada Dashboard motor.
Setelah mengambil 1 (Satu) unit iPhone 11, kemudian kedua tersangka kabur.
Pada saat itu korbanpun mengejar tersangka, tersangka A membelokkan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka yang mengakibatkan korban jatuh di jalan dan mengalami luka- luka.
'Dan korban pun melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Ende," katanya.
Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk dari korban berinisial IA (21 ), Team Buser Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka berinisial A (17 tahun 7 bulan ) di kos kosan di Jalan baru dan RAR ( 20) ditangkap dirumahnya di Dolog.
Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk dari korban berinisial IA (21 ), Team Buser Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka berinisial A (17 tahun 7 bulan ) di kos kosan di Jalan baru dan RAR ( 20) ditangkap dirumahnya di Dolog.
Kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
"Kita juga mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor MIO J warna putih tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) Unit iPhone 11 sebagai barang bukti," ujar AKP Cecep.
Artikel Terkait
Selama Bulan April 2024, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap 41 Orang Pengedar Narkotika
Puluhan Balon Udara Liar Diamankan Polres Pekalongan Saat Syawalan
Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia di Pekalongan Diringkus Polisi
Cemburu Mantan Istri Punya Kekasih Baru, Pria Asal Mataram Nekat Lakukan Hal Ini!
Gunakan Mobil, Eks Napi Ini Nekat Menggasak Puluhan ponsel di Pekanbaru, Pemilik Toko Rugi Ratusan Juta