13 Bulan DPO, Akhir Pelarian Seorang Mahasiswa  di Bandar Lampung Pelaku Pembobol Mesin ATM  

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 13 Mei 2024 | 19:28 WIB
Maling membobol mesin ATM. (Foto desain TIM Reportase NTT)
Maling membobol mesin ATM. (Foto desain TIM Reportase NTT)
 
REPORTAENTT.COM, BANDAR LAMPUNG- Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, seorang mahasiswa sebuah Universitas di Bandar Lampung bersama rekannya FS (24) yang  terlibat aksi membobol ATM akhirnya ditangkap polisi.
 
Pelarian pelaku selama 13 bulan akhirnya terhenti ditangan Polisi. 
 
Pelaku MF (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (8/5/2024).
 
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun.
 
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan menerangkan, aksi para membobolan itu dilakukan dengan mengganjal mesin ATM di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada (17/1/2023) lalu.
 
Pelaku MF (25), pria asal kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan FS (24) sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
 
 
"Modunya, pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM nya sendiri," jelas Kapolsek Kompol Yofie.

Dikatakan Kapolsek, saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat. 

"Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat," terangnya.
 

Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi kata Kompol Yofie bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang di lakukan oleh pelaku. 

"Kalo mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi," katanya.

Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian. 
 
Baca Juga: Optimalisasi Personel dan Kolaborasi Maksimal, Asistensi Polda NTT untuk Sukseskan Pilkada 2024

"Kalo yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM" jelas Yofie.

Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta rupiah. 

"Sejak rekannya yaitu FS (24), kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa," ungkap Kompol Yofie.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X