Uang 2,6 Miliar Milik Perusahaan Jagung di Sumbawa Digelapkan, Polisi Ungkap Modus Kejahatan Pelaku

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 14 Mei 2024 | 11:44 WIB
Foto ilustrasi penangkapan.
Foto ilustrasi penangkapan.
 
REPORTASENTT.COM, NTB- Dua pelaku dalam kasus dugaan penggelapan uang yang rugikan perusahaan jagung sebesar Rp 2.667.000.000., akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sumbawa, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, dilansir laman resmi Polda NTT, Senin (14/05), mengatakan, kedua tersangka masing- masing berinisial MR(24) dan SS (26).

Iptu Regi menjelaskan terkait aksi penggelapan dengan modus membuat nota pembelian fiktif yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi sekitar bulan Maret hingga Mei tahun 2023 silam.
 
Baca Juga: Pelajar SMA Ini Tega  Curi Kotak Amal Masjid, Ternyata Ia Ketagihan Bermain JO

“Kedua tersangka ini merupakan karyawan PT Subur Mega Perkasa yang merupakan perusahaan pembeli jagung petani di Pulau Sumbawa,” terangnya.

Dalam memuluskan tindakan kejahatannya yang dilakukan itu, kedua tersangka mengajak seorang temannya berinisial A yang berperan sebagai quality control perusahaan untuk membuat nota fiktif.
 
Mereka juga kemudian mengajak seorang supplier jagung berinisial AS.
 
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Maulafa Meringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik Tower, Ternyata Pelaku Bekerja di Perusahan Ini!

Tersangka MR selaku admin perusahaan membuat nota palsu dengan menambah berat jagung.
 
Sementara, rekannya A bertugas untuk mengurangi kadar air jagung dan menambah jumlah karung.
 
Setelah semuanya selesai, perusahaan kemudian harus membayar jagung sesuai dengan nota yang para tersangka ini buat melalui rekening milik AS.
 
 
“Kejahatan itu mereka lakukan berulang hingga mencapai Rp 2,6 miliar," katanya.
 
Ia menambahkan tersangka baru dua orang yang ditetapkan dan tahan.
 
Sementaran dua orang lainnya kata dia, dalam proses penyelidikan.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X