REPORTASENTT.COM, MANADO- Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras).
Operasi yersebut dengan sasaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus.
Operasi ini berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, dimulai pukul 16.00 WITA, hingga selesai di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Baca Juga: Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pelajar SMP di Kota Kupang Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HW, pria berusia 43 tahun asal Minahasa.
Hendrik, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beragama Katholik, ditangkap di rumahnya di Desa Sawangan, Lingkungan IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah dua gelon berisi minuman keras jenis Cap Tikus dengan total volume mencapai 50 liter.
Minuman keras tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan diduga diproduksi secara ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Minahasa, yang dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Operasi semacam ini akan terus digencarkan oleh Sat Res Narkoba Polres Minahasa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mencegah dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Artikel Terkait
Arti Logo dan Moto Resmi Kunjungan Paus Fransiskus ke Asia dan Oceania yang Diluncurkan Kantor Berita Takhta Suci Vatikan
Gerak Cepat Polsek Maulafa Meringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik Tower, Ternyata Pelaku Bekerja di Perusahan Ini!
Pelajar SMA Ini Tega Curi Kotak Amal Masjid, Ternyata Ia Ketagihan Bermain JO
Uang 2,6 Miliar Milik Perusahaan Jagung di Sumbawa Digelapkan, Polisi Ungkap Modus Kejahatan Pelaku
Baru 6 Jam Bebas dari Lapas Malang, Pria Ini Malah Ditangkap Kembali Oleh Polres Mojokerto Kota, Ini Penyebabnya!
Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pelajar SMP di Kota Kupang Diamankan Polisi