Kurir Narkoba Ditangkap Polres Nganjuk, Ribuan Pil Koplo Behasil Diamankan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 14 Mei 2024 | 22:11 WIB
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
 
 
REPORTASENTT.COM-  Seorang laki-laki berinisial HS(37), warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Nganjuk, Sabtu (11/05/2024).
 
Penangkapan inipun dinenarkan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si

AKBP Muhammad mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS (37) dibeli dari ID alias Penthung (DPO).
 
 
Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.

“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar AKBP Muhammad.
 
Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Apresiasi Sebagai Media Daring yang Sehat, Bank Jateng Bakal Kerjasama dengan Promedia Teknologi

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X