Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Meninting Lombok Barat

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 23 Mei 2024 | 23:39 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.  (Foto/ desain Reportase NTT. )
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto/ desain Reportase NTT. )
 
REPORTASENTT.COM- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting.
 
Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan, bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
 
Baca Juga: Akibat Hujan Terus Melanda, Dua Sungai di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Meluap

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/05/2024).
 
Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ia merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini.
 
Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.
 
 
Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Pucuk pimpinan tertinggi Polres Lombok Barat itu berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusifitas di Lombok Barat,” imbau AKBP Junaedi.
 
Baca Juga: Ada Diskriminasi Anggaran Pendidikan Antara Negeri dan Swasta, Pemerintah Dinilai Belum Bisa Jalankan Amanat Konstitusi

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024.
 
Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang. (Polda NTB)

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X