REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Wakil Bupati Flores Timur Periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli, SH.MH.M.IP, hadir dalam sidang praperadilan digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flotim, NTT, Selasa (28/5/2024).
Agus Boli melakukan praperadilan usai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 hingga 2019 oleh Kejaksaan Negeri Larantuka di Waiwerang 7 Mei 2024 lalu.
Sidang hari ini dengan agenda replik, dan Agus Boli hadir pada sidang ini memberi pernyataan setelah beberapa persidangan yang berlangsung dirinya tidak berkesempatan hadir.
Baca Juga: Tanah Longsor di Pegunungan Arfak, 2 Orang Meninggal Dunia
Tampak dalam sidang, Hakim ketua sebelum membuka sidang langsung menanyakan soal kondisi kesehatan Agus Boli.
"Apakah saudara sudah sehat," tanya Hakim ketua.
"Sudah yang mulia," jawab Agus Boli.
Baca Juga: BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua
Agus boli kembali di beri kesempatan untuk memberikan sedikit pernyataan.
Ia meminta maaf kepada hakim ketua, termohon, dan juga kuasa hukumnya atas ketidak hadirannya selama ini.
"Saya minta maaf yang mulia karena beberapa kali sidang tidak bisa hadir karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan dan juga sedang sakit," tegasnya.
Baca Juga: Alasan Kepala BP2MI Berikan Teguran Keras P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sementara itu, Agus Boli kepada Reportase NTT, usai sidang mengatakan, kehadirannya dalam sidang tersebut ingin menggunakan hak- hak hukum yang diberikan oleh negara.
Proses praperadilan kata Agus, tidak melawan Kejaksaan.
Artikel Terkait
Muluskan Aksinya di Kos- kosan, Pria Ini Nyamar jadi Polisi Gadungan
Kasat Samapta Polres Ende Diganti, Gusti Ngurah Jabat Kasat Binmas Polres Kupang
Alasan Kepala BP2MI Berikan Teguran Keras P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta
BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua
Tanah Longsor di Pegunungan Arfak, 2 Orang Meninggal Dunia