REPORTASENTT.COM, ENDE- Iptu I Gusti Ngurah Nyoman, akhirnya mengakhiri masa pengabdiannya di Polres Ende sebagai Kasat Samapata.
Ia dimutasi dengan jabatan baru sebagai Ps Kasat Binmas Polres Kupang.
Penggantinya Iptu Jacob S. Bassie, jabatan sebelumnya sebagai Ps.Kasat Samapta Polres Kupang diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasat Samapta Polres Ende Polda NTT.
Baca Juga: Muluskan Aksinya di Kos- kosan, Pria Ini Nyamar jadi Polisi Gadungan
Upacara serah terima jabatan tersebut di pimpin langung oleh Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni, S.H, S.I.K, M.H , yang di hadiri oleh Pejabat Utama Polres Ende, Para Kapolsek Jajaran, Bhayangkari serta Personil Polres Ende. Senin (27/5/2024) Pukul 08.00 Wita
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam amanatnya dalam upacara serah terima jabatan itu menyampaikan, mutasi atau perpindahan tugas didalam Institusi kepolisian adalah hal yang biasa.
"Ini merupakan suatu hal yang wajar dalam dinamika ditubuh Polri yang dinamis, dalam rangka penyegaran pengembangan karier dan meningkatkan kinerja Polri," kata AKBP Joni Mahardika.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Marak di Kota Kupang, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
Personil polri kata mantan Kapolres Flores Timur ini, harus bisa menyesuaikan diri dan menciptakan suasana kerja yang harmonis terhadap sesama perwira, maupun personil lainya sehingga dapat memotivasi anggota Polri untuk bekerja dengan baik dan lebih maksimal.
"Kepada Iptu I Gusti Ngurah Nyoman, saya selaku Kapolres Ende mewakili kelurga besar Polres Ende mengucapkan selamat jalan selamat bertugas dijabatan dan dikesatuan yang baru, dan saya ucapkan limpahan terimakasih yang sebesar besarnya atas pelaksanaan tugas dan pengabdian selama bertugas di Polres Ende," kata Joni.
Kepada Iptu Jacob Steven Bessie, AKBP Joni Mahardika juga dalam amanatnya menyampaikan agar segera menyesuaikan dengan karakteristik dan lingkungan yang baru.
Baca Juga: PSSI Resmi Lakukan Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Tanzania
Untuk diketahui adapun dasar pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur : Nomor: KEP/200/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT, Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: ST/240/V/KEP./2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda NTT.
Dalam Upacara Serah terima tersebut juga dilakukan penanda tanganan berita acara serah terima dan pakta Integritas.
Artikel Terkait
Pemulangan PMI Non Prosedural Melewati Jalur Ilegal, Nekat Sewa Speed Pancung Harga Rp4 Hingga 10 Juta ke Agen
PSSI Resmi Lakukan Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Tanzania
Pilkada 2024, 750 Anggota PPS Kabupaten Flores Timur Resmi Dilantik
Aksi Balap Liar Marak di Kota Kupang, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
Muluskan Aksinya di Kos- kosan, Pria Ini Nyamar jadi Polisi Gadungan