REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebanyak 4 unit sepeda motor, yang terlibat dalam aksi balapan liar diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kupang Kota.
Para remaja ini diamanakan karena telah melanggar lalu lintas, di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Piet A. Tallo, Minggu (26/5) dini hari.
Saat sedang melaksanakan patroli, prsonel piket dari Satlantas dan Samapta Polresta Kupang Kota mendapat informasi adanya aksi balap liar di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya depan kantor BKMG dan Novanto Center, serta di Jalan Piet A. Tallo seputaran depan Kantor PDIP NTT dan Point Cafe.
Baca Juga: PSSI Resmi Lakukan Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Tanzania
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pada Minggu (26/5) siang, seperti dilansir melalui Humas Polresta Kupang Kota pun membenarkan peristiwa aksi balap liar itu.
"Saat sedang melaksanakan patroli rutin oleh personel piket, didapati informasi adanya aksi trek-trekan atau balap liar di 2 lokasi berbeda, yang merupakan lokasi target dari pelaksanaan patroli, namun setelah patroli pergi, mereka langsung cepat berkumpul dan melakukan aksi kebut-kebutan jalanan itu," katanya.
Dikatakannya lagi, setelah anggota cepat bergerak ke lokasi, mereka langsung berhamburan, namun anggota berhasil mengamankan sepeda motor yang terlibat balapan.
"Begitu tiba di Jalan Sam Ratulangi, segera dilakukan penangkapan, dan didapati 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan salah satunya tanpa TNKB atau plat nomor," terang Kapolresta.
Selanjutnya, di Jalan Piet A. Tallo, anggota juga amankan 2 unit ranmor roda 2, dengan jenis yang sama (Honda Beat), dimana satu unit yang terlibat dalam balap liar, dan satu unit lagi menggunakan knalpot brong atau racing, serta sepeda motor tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.
"Di tempat yang berbeda (Jalan Piet A. Tallo) juga diamankan 2 sepeda motor yang terlibat balap liar. Lalu sepeda motor tersebut diamankan sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," ucap Kombes Aldinan Manurung.
Baca Juga: Seorang Kurir dan Tiga Pemakai Sabu di Mataram Diringkus Polisi
Selanjutnya, dikatakan Kapolresta lagi, kepada pengendara diberikan surat atau blangko tilang, sebagai bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dan wajib mengikuti sidang di pengadilan.
"Kami minta kerjasama seluruh pihak, utamanya orang tua untuk bisa mengontrol dan mengawasi anak-anaknya bila berada di luar rumah, guna menghindari perbuatan mereka dari kasus pelanggaran atau kejahatan lainnya.
Artikel Terkait
Seorang Kurir dan Tiga Pemakai Sabu di Mataram Diringkus Polisi
Laka Lantas Truk vs Motor, Dua Orang Meninggal Dunia, Polisi lakukan Olah TKP
Pemulangan PMI Non Prosedural Melewati Jalur Ilegal, Nekat Sewa Speed Pancung Harga Rp4 Hingga 10 Juta ke Agen
PSSI Resmi Lakukan Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Tanzania
Pilkada 2024, 750 Anggota PPS Kabupaten Flores Timur Resmi Dilantik