BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 28 Mei 2024 | 12:27 WIB
BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua . (Foto Humas Polresta Kupang Kota. )
BEM Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kasus Dana Bansos Sabu Raijua . (Foto Humas Polresta Kupang Kota. )


REPORTASENTT.COM, KUPANG- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT menggelar akksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, di jalan Polisi Militer, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (27/5/2024) siang kemarin.

Aksi unras mereka ini terkait dengan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Kehadiran massa aksi yang dikomandoi oleh Hemax Rihi Here ini pun, diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTT Agung Raka, Kepala Seksi Penyidikan Alle Guntur dan penyidik Moretz Korbaning.

 Baca Juga: Alasan Kepala BP2MI Berikan Teguran Keras P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menjelaskan, terkait aksi unras dari BEM Nusantara Provinsi NTT, Polresta Kupang Kota turunkan sebanyak 37 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan atas aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami turunkan personel, guna melakukan pengawalan dan pengamanan aksi unras, agar apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dapat berjalan aman dan tertib,” jelas Kapolresta, Selasa (28/5/2024) pagi di ruangan kerjanya.

Dikatakannya lagi, dalam aksi tersebut, pihak Kejati NTT menerima perwakilan mahasiswa dan kemudian melakukan dialog, dengan pengawalan ketat personel pengamanan.

 Baca Juga: Kasat Samapta Polres Ende Diganti, Gusti Ngurah Jabat Kasat Binmas Polres Kupang

“Selama pelaksanaan unras berjalan aman, peserta aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib,” tutup Kombes Aldinan Manurung.

 

 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X