REPORTASENTT.COM, MALANG- Dua tersangka, MZ (36) asal Kecamatan Wajak, dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan setelah kedapatan mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’.
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka telah memproduksi, mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Mengaku Kenal Bos Toko, Modus Dua Penipu Tukar Uang Receh Rp2,5 Juta
Kompol Imam mengatakan, kedua tersangka ditangkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, pada 31 Mei 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak terhadap bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Baca Juga: Oknum Polwan dan Suaminya Tipu Anak Petani Ratusan Juta untuk Seleksi Masuk Anggota Polri
Polisi kemudian menyelidiki distributor yang memasok minyak goreng tersebut dan berhasil menangkap tersangka saat tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol berlabel ‘Minyak Kita’ yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’.
Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kompol Imam Mustolih.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kasus Curian Motor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto
Meskipun Belum Usung Figur Bupati dan Wakil, PAN dan PDIP di Lembata Resmi Berkoalisi Jelang Pilkada 2024
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Oknum Polwan dan Suaminya Tipu Anak Petani Ratusan Juta untuk Seleksi Masuk Anggota Polri
Mengaku Kenal Bos Toko, Modus Dua Penipu Tukar Uang Receh Rp2,5 Juta