Maling Motor, Aksinya Kepergok Pemilik Rumah Hingga Diamankan Warga, Satu Pelaku Kabur

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:35 WIB
Salah satu pelaku pencurian motor saat diamankan Polisi. (Foto Humas Polda Jateng)
Salah satu pelaku pencurian motor saat diamankan Polisi. (Foto Humas Polda Jateng)
 
 
REPORTASENTT.COM- Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ternyata berjumlah dua orang.
 
Hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/6/2024) sore.
 
“Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul pada Rabu (5/6/2024) sore berjumlah dua orang," katanya.
 
 
Ditambahkan IPTU Heru, Satu berhasil diamankan warga dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
 
Pelaku yang diamankan berinisial N (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
 
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran karena kabur saat aksinya kepergok warga.
 

Menurut kapolsek kejadian bermula saat korban bernama Yoga Agus Setyobudi memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-3068-RF di depan warung nasi Padang miliknya.
 
Kemudian lanjutnya, ada seorang laki-laki yang didapati menuntun sepeda motor dan hendak dibawa kabur.
 
“Pemilik sepeda motor langsung mengejar pelaku yang akan membawa kabur motornya dengan memegang bagian belakang motor hingga sepeda motor dan pelaku terjatuh. Kemudian berteriak minta tolong,” jelasnya.
 

Warga yang berdatangan kemudian berusaha mengejar pelaku hingga berhasil diamankan. Kemudian dievakuasi polisi dari Polsek Kutasari beserta barang buktinya.

Dijelaskan kapolsek dari pengakuan pelaku yang diamankan, sebelum kejadian mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor.
 
Saat melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci masih menggantung di lubang kunci.
 

“Kemudian keduanya menghampiri sepeda motor tersebut. Satu pelaku mengambil sepeda motor satu lainnya tetap berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.

Saat sedang mengambil motor, aksinya diketahui pemilik rumah.
 
Sehingga satu orang berhasil diamankan warga.
 
 
Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk waspada kasus pencurian sepeda motor.
 
 
Jangan sampai pemilik kendaraan lalai meninggalkan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel.
 
Karena berpotensi menimbulkan aksi pencurian.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X