REPORTASENTT.COM- Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ternyata berjumlah dua orang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/6/2024) sore.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul pada Rabu (5/6/2024) sore berjumlah dua orang," katanya.
Ditambahkan IPTU Heru, Satu berhasil diamankan warga dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan berinisial N (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran karena kabur saat aksinya kepergok warga.
Baca Juga: Sebanyak 2,24 Kilogram Jamur Ajaib Disita Polisi dalam Penggeledahan Bar di Gili Trawangan
Menurut kapolsek kejadian bermula saat korban bernama Yoga Agus Setyobudi memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-3068-RF di depan warung nasi Padang miliknya.
Kemudian lanjutnya, ada seorang laki-laki yang didapati menuntun sepeda motor dan hendak dibawa kabur.
“Pemilik sepeda motor langsung mengejar pelaku yang akan membawa kabur motornya dengan memegang bagian belakang motor hingga sepeda motor dan pelaku terjatuh. Kemudian berteriak minta tolong,” jelasnya.
Baca Juga: Hendak Diamankan Polisi, Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Membawa Korban ke Rumah Sakit
Warga yang berdatangan kemudian berusaha mengejar pelaku hingga berhasil diamankan. Kemudian dievakuasi polisi dari Polsek Kutasari beserta barang buktinya.
Dijelaskan kapolsek dari pengakuan pelaku yang diamankan, sebelum kejadian mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci masih menggantung di lubang kunci.
“Kemudian keduanya menghampiri sepeda motor tersebut. Satu pelaku mengambil sepeda motor satu lainnya tetap berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.
Saat sedang mengambil motor, aksinya diketahui pemilik rumah.
Sehingga satu orang berhasil diamankan warga.
Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk waspada kasus pencurian sepeda motor.
Jangan sampai pemilik kendaraan lalai meninggalkan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel.
Karena berpotensi menimbulkan aksi pencurian.
Artikel Terkait
Sulit Berantas Pungli di Lapas, Benny K. Harman: Bapak Jadi Menkumham 10 Tahun Kok Pungli Tumbuh Subur?
Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Polri Sebesar 165 Triliun Sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025
Hendak Diamankan Polisi, Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Membawa Korban ke Rumah Sakit
Sebanyak 2,24 Kilogram Jamur Ajaib Disita Polisi dalam Penggeledahan Bar di Gili Trawangan
Kebakaran Rumah Warga Desa Sie, Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Olah TKP